Seluruh pemikiran politik Yunani selalu terhubung dengan pentingnya konsep keadilan. Ini adalah sebuah konsep abstrak dan sulit untuk menemukan makna yang pasti, seperti yang selalu terlihat bahwa para pemikir juga berbeda pandangannya dalam menemukan konsep keadilan ini. Tetapi untuk pengertian keadilan menurut Aristoteles dibagi menjadi dua tipe, keadilan universal dan keadilan terkhusus. Yang pertama menunjuk kepada kepatuhan terhadap hukum kepada semua rakyat dan berarti ada satu orang yang harus bijaksana untuk itu semua.
Sementara dengan keadilan yang khusus, juga dibagi menjadi
dua tipe, keadilan distibutif dan keadilan perbaikan. Keadilan distributif
mengatakan bahwa negara seharusnya membagi atau mendistribusikan pangan dan
kekayaan kepada para rakyat menurut jasanya. Atau perlakuan yang ditujukan
kepada orang sesuai jasa-jasanya kepada masyarakat.
Keadilan perbaikan juga dibagi menjadi dua lagi, yang
pertama adalah yang berhubungan dengan hukum sipil atau yang berhubungan dengan
peristiwa yang secara sukarela terjadi dan yang kedua adalah yang berhubungan
dengan hukum kriminal atau bisa dikatakan yang terjadi dengan adanya yang tidak
sukarela. Lanjutnya, Aristoteles menambahkan keadilan yang komersial dan
kumulatif untuk keadilan yang telah disebut diatas kalimat tadi.
Keadilan distributif:
Aristoteles mengatakan bahwa tipe keadilan seperti ini adalah
yang paling kuat untuk mencegah sebuah revolusi terjadi, dan keadilan ini
berarti mempercayai kepantasan dan proporsi yang pas mengenai jabatan di
pemerintahan, jasa, barang-barang sebagiamana yang dibutuhkan untuk para
masyarakat di dalam sebuah negara.
Keadilan selalu mengenai keuntungan politik. Aristoteles
mengatakan bahwa seluruh organisasi politik harusnya memiliki keadilan
distributifnya sendiri. Dia, bagaimanapun, menolak demokrasi juga menolak
kriteria oligarki (kekuasaan negara yang berada dalam kuasa sedikit orang yang
berada dalam partai politik) dan memperbolehkan jabatan pemerintahan kepada
mereka yang berwibawa saja dan juga karena jasanya kepada sosial yang besar,
karena orang yang berwibawa dan mempunyai kebajikan sedikit. Aristoteles
percaya bahwa jabatan pemerintah harusnya di pasangkan kepada orang-orang yang
hanya sedikit ini.
Keadilan perbaikan:
Semua hukum yang berhubungan dengan peristiwa setiap harinya
adalah yang terjadi didalam aksi yang perlu diperbaiki. Itu merujuk untuk pengembalian
nama dari apa yang telah di hilangkan seorang individu karena ketidak adilan
dalam sosial. Keadilan ini mencegah kekasaran dari satu orang ke orang
lain dan pemulihan nama baik seseorang karena kesalahannya.
Sumber
No comments:
Post a Comment